CONTOH ANALISIS PUTUSAN PIDANA BIASA

ANALISIS PUTUSAN
 TENTANG PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN
(UntukMemenuhiTugas Mata KuliahHukumAcaraPidan Dan AcaraPraktekPidana)


Dosen Pengajar:
Dr. enysuastuti, S.H.,M.hum






Oleh :
HAMID MADANI
140111100256


PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
BANGKALAN
2015




ANALISIS PUTUSAN TENTANG PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN

1.      PUTUSAN : nomor 353/ 2019/pid.b/PN.Bdg
PENJELASAN:
·        353: nomorregistrasiperkara
·       Pid.b : tindakpidana yang dilakukan adalah tindak pidana biasa atau cara  penuntutaanya tidak disyaratkan adanya aduan bagi yang berhak.
·        2015 : tahundisahkannyaputusan
·        Pn.bkl :pengadilan negri bandung yang berhak memeriksa dan mengadili berdasarkan kewenangan absoluth dan kewenangan relaif perkara.

2.      DAKWAAN : jaksa/penuntut umum mendakwa terdakwa dengan satu dakwaan, yaitu ;
·        Dakwaan
Bahwa para terdakwa I BUDIANTO Bin YAYA dan terdakwa II TOPAN Bin MUNDA
SIR pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2014 sekira jam23.00 Wib atau setidak-tidaknyasuatu waktu dalam bulan Desember tahun 2014 atausetidak-tidaknya masih termasuk tahun 2014, bertempat di kios bengkel kendaraan bermotor Jl.Bojong Raya Kel.CaringinKec.Bandung Kulon Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yangtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Bandung, Mengambilsesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain denmaksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, dilakukan oleh dua obersama-sama atau lebih, yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ke temkejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan para terdakwa dilakukan dengancara sebagai berikut :Berawal rencana terdakwa I BUDIANTO Bin YAYA dan terdakwa IITOPANMUNDASIR untuk melakukan pencurian mencari sasaran kios atau toko, sesuai denganrencana yang telah disepakati para terdakwa berangkat dari rumah kontrakan denganmembawa peralatan berupa : tas gendong warna hitam berisikan 1 (satu) buah linggis, 2buah obeng dan 1 (satu) buah tas karung plastik (yang sudah dipersiapkan sebelumberangkat) dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha warna hitam No.Pol : Lupa, dengan pterdakwa I mengendarai sepeda motor terdakwa II diboncengberkeliling mencari sasasarankios atau toko sampai di bengkel kendaraan bermotorJl.Bojong Raya Kel.CaringinKec.Bandung Kulon Kota Bandung para terdakwa memberhentikan kendaraandanmemarkirkan kendaraan di depan bengkel di pinggir jalan raya selanjutnya para terdakwaberjalan kaki menuju bengkel kendaraan bermotor setelah melihat situasi aman terdakwa I membuka pintu bengkel dengan cara membongkar pintu bengkel yang tergembok denganmemotong gembok menggunakanlinggis, terdakwa II yang berdiri disamping terdakwa Ibertugas mengawasi setelah gembok berhasil dipotong gembok terpotong dibuang disekitar bengkel selanjutnya para terdakwa masuk ke dalam bengkel melihat 1 (satu) buah gerindramerk Gold Star, 1 (satu) buah mesin bor listrik merk Maktec, 2 (dua) buah karburatorkendaraan roda dua, 1 (satu) buah travo las listrik merk Weldgraft terletak dilantai tanpaseizin dan sepengetahuan AYKE ASTRIYADI (korban) terdakwa I mengambil 1 (satu) buahgerindra merk Gold Star, 1 (satu) buah mesin bor listrik merk Maktec barang-barang tersebutterdakwa I masukkan ke kantong plastik (yang sudah dipersiapkan sebelumnya) terdakwa IImengambil 2 (dua) buah karburator kendaraan roda dua, 1 (satu) buah travo las listrik merkWeldgraft dimasukkan ke dalam kantong plastik, setelah berhasil mengambil barang-barangtersebut para terdakwa keluar dari dalam bengkel sambil membawa barang-barang yangberhasil diambil dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah kontrakan paraterdakwa, para terdakwa berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015 jam04.00 Wib dirumah kontrakan selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti yang berhasil ditemukan berupa : 1 (satu) buah tas gendong warna hitam berisikan 1 (satu) buah linggis, 2(dua) buah obeng, 1 (satu) buah tas karung plastik, 1 (satu) buah gerindra merk Gold Star, 1(satu) buah mesin bor listrik merk Maktec, 2 (dua) buah karburator kendaraan roda dua dan 1(satu) buah travo las listrik merk Weldgraft dibawa dan diserahkan ke Polrestabes Bandungguna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP
·         


3.      PUTUSAN HAKIM :
Dalamputusan hakim memutuskanbahwa para terdakwabudianto bin yayadantopan bin mundasirtelahmelakukantindakpdanasebagaimana yang didakwakanpenuntutumumyaitupasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 kuhp, denganbunyiamarputusansbb:

                                            MENGADILI

1. Menyatakan Terdakwa : 1. BUDIANTO bin YAYA. dan Terdakwa 2. TOPAN binMUNDASIR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana”pencurian dalam keadaan memberatkan”;
2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
3. penjaramasing-masing selama 8 (delapan) bulan ;
4. Menetapkan bahwa masa tahanan yang telah dijalani para Terdakwa, dikurangi seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan;
5.   Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan ;
6.  Memerintahkan barang bukti berupa :1 (satu) buah tas gendong warna hitam berisikan 1 (satu) buah linggis, 2 dua) buah Obeng1 (satu) buah tas karung plastic, dirampas untuk dimusnahkan ;1 (satu) buah gerindra merk Gold Star, 1 (satu) buah mesin bor listrik merk Maktec, 2(dua) buah karburator kendaraan roda dua dan1 (satu) buah travo laslistrik merkWeldgaft, dikembalikan kepada AYKEASTRIYADI ;
7. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.2000 (dua ribu rupiah);
8. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.2000,-(dua ribu rupiah);





4.      PERTIMBANGAN HAKIM
Menimbang, bahwa sesuai dengan prinsip yang dianut dalam KUHAP yaitu ”Negatif
Wettelijk Stelsel” maka dalam menentukan kesalahan terdakwa harus sesuai dengan ketentuanyang digariskan KUHP, yaitu telah ditetapkan batas minimal ada dukung oleh dua alat bukti yangsah dan keyakinan hakim bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yangbersalah melakukannya ;
Menimbang,bahwa Pasal 363 ayat (1) ke=4 dan ke-5 KUHP dengan unsur-unsursebagai berikut:
1.      1 Barang siapa ;
2.      Mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan
orang lain dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum ;
3.      Dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih ;
4.      Yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat
mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau denganjalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari
keterangan para saksi dan keterangan para terdakwa kemudian dihubungan pula dengan barangbukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa para terdakwaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yangdidakwakan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya, maka berdasarkanketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, selanjutnya akandipertimbangkan hal-hal yangmemberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwasebagai berikut :
Yang memberatkan :
• Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat ;
Yang meringankan :
• Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
• Para Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dipersidangan ;


5.      ANALISIS PUTUSAN ;
Setelah kami analilisis putusan ini, kami menyimpulkan bahwa, putusan yang diputuskan pada hari Senin, tanggal 27 April 2015 dalam rapat musyawarahMajelis Hakim Pengadilan Negeri Kls.IA Bandung oleh SIHOL B. MANALU,S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, BERTON SIHOTANG,SH.,MH. dan JONLAR PURBA,S.H.,M.H. yang masing-masing sebagai Hakim Anggota, adalah tepat dan benar, karena kami melihat bagaimana pertimbangan pertimbangan majlis hakim pengadilan negri bandung sebelumm emutus perkara ini, yaitu dengan pokok pertimbangan sebagai berikut :
a)      Mengumpulkan keterangan keterangan, mulaidari keterangan saksisaksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti dalam hubungannya satusama lain yang saling bersesuaian dan saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya, sehingga terungkap fakta fakta yang terbukti kebenarannya.
b)      Melihat unsur unsure pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa/penuntut umum, yang telah terpenuhi.
c)      Sebelum menjatuhkan pidana terlebih dahulu hakim mempertimbang kan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa.
Sehingga Menurut Kami, putusan ini adalah benar telah sesuai dengan aturan aturan yang adadalam KUHP danKUHAP .
Demikianan alisisputusan ini semoga bermanfaat umumnya bagi pembaca dan khususnya bagi kami pribadi.

Komentar

  1. sip, pas banget nih buat referensi tugas pertama. mksh banyak 🙏

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH PROPOSAL MAGANG DI KEJAKSAAN TINGGI

MAKALAH HUKUM LAUT INTERNASIONAL

MAKALAH SUMBER SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA