CONTOH PROPOSAL MAGANG DI KEJAKSAAN TINGGI
MEKANISME PENYUSUNAN RENCANA
TUNTUTAN OLEH JAKSA DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KEJAKSAAN TINGGI JAWA
TIMUR
PROPOSAL PRAKTIK KERJA
Oleh :
NUR HAMID
NIM. 14.01.111.00256
KEMENTERIAN
RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
TAHUN
2017
LEMBAR PENGESAHAN
MEKANISME PENYUSUNAN RENCANA
TUNTUTAN OLEH JAKSA DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
PROPOSAL PRAKTIK KERJA
OLEH:
NUR HAMID
NIM. 14.01.111.00256
Disetujui untuk diajukan ke Instansi
Praktik Kerja
Bangkalan, 13 Oktober 2017
Dosen
Pembimbingan, Dekan,
Dr.
Eni Suastuti, SH., M.Hum Prof. Dr. Nunuk Nuswardani,
SH., MH.
NIP.
196401092001122001 NIP. 196304121988112001
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala Rahmat dan Karunia Nya sehingga kami dapat
menyelesaikan penyusunan proposal praktik kerja berjudul “Mekanisme
Penyusunan Rencana Tuntutan Oleh Jaksa Dalam Tindak Pidana Narkotika Di
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur”, dengan
lancar tanpa hambatan suatu apapun, dan tidak lupa shalawat serta salam
senantiasa kami haturkan kepada junjungan kita ANabi Muhammad SAW beserta
keluarga dan para sahabatnya serta semua pengikutnya sampai akhir zaman.
Proposal magang
ini disusun, untuk diajukan sebagai pertimbangan pihak instansi untuk dapat dipahami bersama dan dapat
diajukan sebagai pedoman dan acuan serta Permohonan izin dalam melaksanakn
magang. Besar harapan kami melalui proposal ini kami dapat diizinkan
melaksanakan kegiatan magang di Kantor
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang
berlokasi di Surabaya.
Dan
tak lupa kami ucapkan terimakasih kepada semua teman teman yang telah bekerjasama
dalam menyelesaikan proposal ini, mudah mudah mudahan ilmu yang telah didapat
nantinya bermanfaat bagi masyarakat dan dapat membahagiakan kedua orang tua
dengan menjadi sarjana hukum yang handal dan profesional amein ya robbal
alamin.
Bangkalan 13, Oktober, 2017
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
|
i
|
LEMBAR PENGESAHAN
|
ii
|
KATA PENGANTAR
|
iii
|
DAFTAR ISI
|
iv
|
A)
LATAR BELAKANG......................................................................................................
TUJUAN............................................................................................................................
D) TARGET
KEGIATAN....................................................................................................
# WAKTU
DAN TEMPAT MAGANG.............................................................................
RENCANA
KEGIATAN.................................................................................................
PENUTUP.........................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................
|
1
5
6
6
7
9
9
|
I.
LATAR
BELAKANG
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan
atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.[1]
Dari definisi tersebut
dapat diketahui bahwa Narkotika sejatinya adalah obat yang sangat baik digunakan
untuk kepentingan pengobatan, hal tersebut tercantum dalam konsiderans Undang
Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (selanjutnya
disebut Undang Undang Narkotika) yang menyatakan bahwa untuk meningkatkan
daerajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan rakyat perlu dilakukan upaya peningkatan di bidang pengobatan dan
pelayanan kesehatan , antara lain dengan mengusahakan ketersediaan Narkotika jenis
tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai obat.
Meskipun demikian penggunaan Narkotika sebagai obat
hanya dapat dilakukan dengan pengawasan dokter, hal itu dikarenakan Narkotika juga
memiliki efek yang sangat berbahaya salah satunya adalah efek ketergantungan.
Oleh karena itu dibentuklah Undang Undang Narkotika
yang tujuannya untuk mengatur
kapan pengguaan Narkotika yang diperbolehkan dan kapan yang tidak
diperbolehkan. Dalam pasal 7 Undang Undang Narkotika di tegaskan “Narkotika hanya dapat digunakan untuk
kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Dari
ketentuan pada pasal 7 tersebut dapat diketahui bahwa segala jenis Narkotika apapun
namanya dilarang di Indonesia kecuali untuk kepentingan pelayanan kesehatan
(pengobatan) dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Tugas
dan wewenang jaksa penuntut unun
telah tercantum dengan jelas pada Pasal 13 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) yang
berbunyi “Penuntut umum adalah jaksa yang
diberi wewenang oleh undang undang ini untuk melakukan penuntutan dan
melaksanakan penetapan hakim”[2]. berdasarkan pasal tersebut jelas bahwa Tugas
dan wewenag utama
jaksa penuntut umum adalah melakuakan
penuntutan dan melaksanakan putusan hakim. Kewenagan jaksa penuntut umum
tersebut kemudian diperjelas dalam Pasal 14 KUHAP dimana Penuntut umum mempunyai wewenang:
a. menerima
dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu;
b. mengadakan
pra penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi
petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik;
c. memberikan
perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau
mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
d. membuat
surat dakwaan;
e. melimpahkan
perkara ke pengadilan;
f.
menyampaikan
pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara
disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada
saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;
g. melakukan
penuntutan;
h. menutup
perkara demi kepentingan hukum;
i.
mengadakan tindakan lain
dalam Iingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan
undang-undang ini;
j.
melaksanakan penetapan
hakim.
Dari sekian
kewenagan jaksa/penuntut umum diatas kewenangan yang berkaitan langsung dengan
nasib terdakwa adalah melakukan penuntutan, karena tuntutan itulah yang menjadi
pertimbangan hakim nantinya, dan hakim tidak boleh memutus melebihi tuntutan
itu. Kewenangan penuh kejaksaan adalah prapenuntutan dan penuntutan merupakan
kewenangan mutlak kejaksaan atau disebut juga dengan dominus litis[3].
Ada
beberapa alasan dalam pemilihan judul pelaksanaan praktik kerja, Pertama, tidak
terlepas dari kewengan jaksa/penuntut umum pada pasal 14 huruf g yaitu
melakukan penuntutan. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk
melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan
menurut cara yang diatur dalam undang undang ini dengan permintaan supaya
diperiksa dan diputus oleh hakim di siding pengadilan.[4] Dalam hal hal memperoleh
putusan hakim agar terhadap seorang dijatuhi pidana (tuntutan pidana)
inisiatifnya adalah pada perseorangan, yaitu pada pihak yang dirugikan.[5] Untuk melakukan penuntutan
tentu ada tahapan tahapan yang harus dilakukan termasuk salah satunya menyusun
rencana tuntutan, utamanya yang menarik disini adalah pertimbangan
jaksa/penuntut umum dalam melakukan penuntutan khususnya dalam melakukan penuntutan
perkara pidana Narkotika.
Tuntutan dalam tindak pidana Narkotika sedikit berbeda
dengan tindak pidana lainnya karena tuntutan jaksa/penuntut umum setidak tidaknya
ada dua jenis tuntutan, Pertama, tuntutan
pidana. Kedua Kedua tuntutan
Rehabilitasi. Kedua jenis tuntutan tersebut tentu memiliki hal hal atau indikator
yang berbeda, dan itulah yang menarik perhatian untuk dipelajari secara
langsung di lembaga kejaksaan khususnya diKejaksaan Tinggi Jawa Timur, termasuk
mempelajari kapan tuntutan pidana dilakukan dan kapan tuntutan rehabilitasi
diterapkan oleh jaksa/penuntut umum. Kedua,
Disisi lain kenapa memilih kasus Narkotika selain karena bjenis tuntutannya
yang sedikit berbeda sebagaimana di uraikan di atas, Indonesia saat ini darurat
narkoba (Narkotika dan obat berbahaya lainnya). Hasil survei Badan Narkotika
Nasional tahun 2016 sampai 2017 bahwa Pengguna
narkoba (Narkotika dan obat berbahaya lainnya) di Indonesia tercatat sebanyak 5,1 juta
jiwa. Setiap tahun, sekitar 15 ribu jiwa melayang karena menggunakan narkoba.[6]
II.
TUJUAN
Tujuan
yang hendak di pelajari atau dilatih pada Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur yaitu :
a. Untuk
mengetahui tentang tahap tahap yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam menuyusun/membuat rencana surat dakwaan dan rencana
tuntutan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
b. Untuk
mengetahui mekanisme penanganan berkas perkara tindak pidana Narkotika
berkenaan dengan penyusunan rencana surat
dakwaan sampai penuntutan
c. Memperdalam penegetahuan mengenai proses penanganan
tindak pidana Narkotika secara langsung di lembaga kejaksaan
III.
TARGET
DAN SASARAN KEGIATAN
d. Target
:
i.
Mampu mengetahui tahap
tahap yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam sebelum
atau pada saat menyusun rencana tuntutan.
ii.
Mampu mengetahui pertimbangan pertimbangan hukum
jaksa/penuntut umum dalam melakukan proses penuntutan tindak pidana Narkotika
baik tuntutan pidana ataupun tuntutan rehabilitasi.
iii.
Mampu menyusun surat dakwaan, rencana tuntutan dan berita
acara pemeriksaan pada proses penuntutan.
iv.
Mengetahui
kelengkapan berkas yang berkaitan dengan proses penuntutan
e. Sasaran
:
i.
Pihak yang menjadi
sasaran untuk memenuhi target yaitu Jaksa/Penuntut Umum.
IV.
WAKTU
DAN TEMPAT MAGANG
Waktu
: waktu pelaksanaan praktik kerja pada perkuliahan aktif semester gasal tahun
ajaran 2016/2017, yakni dilaksanakan mulai tanggal 16 Oktober maksimal sampai dengan 26 Desember
2017.
Tempat
: Adapun tempat pelaksanaan praktik kerja yang akan
dituju yakni di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Alamat
: Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 54-56, Ketintang,
Gayungan, Kota SBY, Jawa Timur 60231
V.
RENCANA
KEGIATAN
No
|
Waktu
|
Kegiatan
|
1
|
Minggu
Pertama , Tanggal 23 Oktober 2017 – 27
Oktober 2017.
|
·
Perkenalan dan
Pengadaptasian Instansi Kejaksaan
·
Pembuatan Berita Acara
Pelimpahan Perkara
·
Pembuatan Berita Acara
Penyerahan Tersangka dan barang
bukti.
|
2
|
Minggu
Kedua , Tanggal 28 Oktober – 03 2017.
|
·
Pembuatan Rencana Surat
Dakwaan
·
Pembuatan
surat penahanan tersangka di kejaksaan
·
Pembuatan
surat dakwaan.
·
Mengikuti
sidang di pengadilan (kondisional).
|
3
|
Minggu
Ketiga, Tanggal 06 November – 10 November 2017.
|
·
Pembuatan
tanggapan eksepsi baik secara lisan maupun tertulis
·
Pembuatan Berita Acara
Gelar Perkara
·
Pembuatan
daftar barang bukti yang akan dihadirkan dipersidangan
·
Penelitian berkas
perkara tahap penuntutan
·
Mengikuti
sidang di pengadilan (kondisional).
|
4
|
Minggu
Keempat, Tanggal 13 November – 24
November 2017
|
·
Pembuatan
rencana tuntutan baik tuntutan pidana maupun tuntutan rehabilitasi.
·
Pembuatan petunjuk tuntutan.
·
Pembuatan tuntutan
pidana dan tuntutan rehabilitasi.
·
Mengikuti
sidang (kondisional)
|
Waktu dan rencana kegiatan sebagaimana diuraikan di
atas dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan, serta
berdasarkan kesepakatan antara peserta magang dengan instansi dalam hal ini
lembaga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
VI.
PENUTUP
Demikian
proposal magang ini disusun, untuk diajukan sebagai
pertimbangan pihak instansi untuk dapat
dipahami bersama dan dapat diajukan sebagai pedoman dan acuan serta Permohonan
izin dalam melaksanakn magang. Besar harapan kami
melalui proposal ini kami dapat diizinkan melaksanakan kegiatan magang di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang berlokasi di Surabaya.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Tolib
Effendi. 2014. Dasar Dasar Hukum Acara
Pidana . Malang. Setara Press.
Andi
Hamzah. 2016. Hukum Acara Pidana Indonesia.
Jakarta. Sinar Grafika.
Brigjen Pol.(purn) dkk, 2013. Panduan Praktis Bila Anda Menghadapi Perkara Pidana Mulai Dari
Penyidikan Hingga Persidangan, Prenadamedia, Jakarta.
Peraturan
Perundang Undangan
Undang Undang No. 8 Tahun 1981
Tentang Hukum Acara Pidana
Undang Undang No. 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika
Internet
[2] Undang Undang Nomor 8
Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)
[3] Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Kedua , Sinar
Grafika, Jakarta, 2016, hlm.124.
[4] Tolib Effendi, Dasar Dasar Hukum Acara Pidana, Setara
Press, Malang, 2014, hlm. 129.
[5] Brigjen Pol.(purn) dkk, Panduan
Praktis Bila Anda Menghadapi Perkara Pidana Mulai Dari Penyidikan Hingga
Persidangan, Prenadamedia, Jakarta,2013, hlm.66
[6] Diakses
dari https://news.detik.com/berita/d-3425965/survei-bnn-80-persen-tahu-bahaya-narkoba-kenapa-kasus-masih-tinggi, dikutip
pada tanggal 01 Oktober 2017, Jam 23:56 WIB
Komentar
Posting Komentar