CONTOH PROPOSAL MAGANG DI KEJAKSAAN TINGGI



MEKANISME  PENYUSUNAN RENCANA TUNTUTAN OLEH JAKSA DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR 

PROPOSAL PRAKTIK KERJA



Oleh :
NUR HAMID
NIM. 14.01.111.00256





KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
TAHUN 2017



LEMBAR PENGESAHAN
MEKANISME  PENYUSUNAN RENCANA TUNTUTAN OLEH JAKSA DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR 

PROPOSAL PRAKTIK KERJA
OLEH:
NUR HAMID
NIM. 14.01.111.00256

Disetujui untuk diajukan ke Instansi Praktik Kerja
Bangkalan, 13 Oktober 2017







Dosen Pembimbingan,                                                  Dekan,




Dr. Eni Suastuti, SH., M.Hum               Prof. Dr. Nunuk Nuswardani, SH., MH.
NIP. 196401092001122001                                NIP. 196304121988112001






KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala Rahmat dan Karunia Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan proposal praktik kerja berjudul “Mekanisme  Penyusunan Rencana Tuntutan Oleh Jaksa Dalam Tindak Pidana Narkotika Di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur”, dengan lancar tanpa hambatan suatu apapun, dan tidak lupa shalawat serta salam senantiasa kami haturkan kepada junjungan kita ANabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabatnya serta semua pengikutnya sampai akhir zaman.
Proposal magang ini disusun, untuk diajukan sebagai pertimbangan pihak instansi  untuk dapat dipahami bersama dan dapat diajukan sebagai pedoman dan acuan serta Permohonan izin dalam melaksanakn magang. Besar harapan kami melalui proposal ini kami dapat diizinkan melaksanakan kegiatan magang di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur  yang berlokasi di Surabaya.
Dan tak lupa kami ucapkan terimakasih kepada semua teman teman yang telah bekerjasama dalam menyelesaikan proposal ini, mudah mudah mudahan ilmu yang telah didapat nantinya bermanfaat bagi masyarakat dan dapat membahagiakan kedua orang tua dengan menjadi sarjana hukum yang handal dan profesional amein ya robbal alamin.

Bangkalan 13, Oktober, 2017

                                                                                               Penulis




DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL
i
LEMBAR PENGESAHAN
ii
KATA PENGANTAR
iii
DAFTAR ISI
iv

A)    LATAR BELAKANG......................................................................................................
  TUJUAN............................................................................................................................
D)    TARGET KEGIATAN....................................................................................................
#      WAKTU DAN TEMPAT MAGANG.............................................................................
        RENCANA KEGIATAN.................................................................................................
        PENUTUP.........................................................................................................................
        DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................


1
5
6
6
7
9
9



                              I.             LATAR BELAKANG

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.[1] Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa Narkotika sejatinya adalah obat yang sangat baik digunakan untuk kepentingan pengobatan, hal tersebut tercantum dalam konsiderans Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (selanjutnya disebut Undang Undang Narkotika) yang menyatakan bahwa untuk meningkatkan daerajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat perlu dilakukan upaya peningkatan di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan , antara lain dengan mengusahakan ketersediaan Narkotika jenis tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai obat.

Meskipun demikian penggunaan Narkotika sebagai obat hanya dapat dilakukan dengan pengawasan dokter, hal itu dikarenakan Narkotika juga memiliki efek yang sangat berbahaya salah satunya adalah efek ketergantungan. Oleh karena itu dibentuklah Undang Undang Narkotika yang tujuannya untuk mengatur kapan pengguaan Narkotika yang diperbolehkan dan kapan yang tidak diperbolehkan. Dalam pasal 7 Undang Undang Narkotika di tegaskan “Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dari ketentuan pada pasal 7 tersebut dapat diketahui bahwa segala jenis Narkotika apapun namanya dilarang di Indonesia kecuali untuk kepentingan pelayanan kesehatan (pengobatan) dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan.   

Tugas dan wewenang jaksa penuntut unun telah tercantum dengan jelas pada Pasal 13 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) yang berbunyi “Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim[2]. berdasarkan pasal tersebut jelas bahwa Tugas dan wewenag utama jaksa penuntut umum adalah melakuakan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim. Kewenagan jaksa penuntut umum tersebut kemudian diperjelas dalam Pasal 14 KUHAP dimana  Penuntut umum mempunyai wewenang:

a.       menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu;

b.      mengadakan pra penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik; 

c.       memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik; 

d.      membuat surat dakwaan;

e.       melimpahkan perkara ke pengadilan;

f.        menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan; 

g.      melakukan penuntutan;

h.      menutup perkara demi kepentingan hukum;

i.        mengadakan tindakan lain dalam Iingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini; 

j.        melaksanakan penetapan hakim.

Dari sekian kewenagan jaksa/penuntut umum diatas kewenangan yang berkaitan langsung dengan nasib terdakwa adalah melakukan penuntutan, karena tuntutan itulah yang menjadi pertimbangan hakim nantinya, dan hakim tidak boleh memutus melebihi tuntutan itu. Kewenangan penuh kejaksaan adalah  prapenuntutan dan penuntutan merupakan kewenangan mutlak kejaksaan atau disebut juga dengan dominus litis[3].

Ada beberapa alasan dalam pemilihan judul pelaksanaan praktik kerja, Pertama, tidak terlepas dari kewengan jaksa/penuntut umum pada pasal 14 huruf g yaitu melakukan penuntutan. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di siding pengadilan.[4] Dalam hal hal memperoleh putusan hakim agar terhadap seorang dijatuhi pidana (tuntutan pidana) inisiatifnya adalah pada perseorangan, yaitu pada pihak yang dirugikan.[5] Untuk melakukan penuntutan tentu ada tahapan tahapan yang harus dilakukan termasuk salah satunya menyusun rencana tuntutan, utamanya yang menarik disini adalah pertimbangan jaksa/penuntut umum dalam melakukan penuntutan khususnya dalam melakukan penuntutan perkara pidana Narkotika.

Tuntutan dalam tindak pidana Narkotika sedikit berbeda dengan tindak pidana lainnya karena tuntutan jaksa/penuntut umum setidak tidaknya ada dua jenis tuntutan, Pertama, tuntutan pidana. Kedua Kedua tuntutan Rehabilitasi. Kedua jenis tuntutan tersebut tentu memiliki hal hal atau indikator yang berbeda, dan itulah yang menarik perhatian untuk dipelajari secara langsung di lembaga kejaksaan khususnya diKejaksaan Tinggi Jawa Timur, termasuk mempelajari kapan tuntutan pidana dilakukan dan kapan tuntutan rehabilitasi diterapkan oleh jaksa/penuntut umum. Kedua, Disisi lain kenapa memilih kasus Narkotika selain karena bjenis tuntutannya yang sedikit berbeda sebagaimana di uraikan di atas, Indonesia saat ini darurat narkoba (Narkotika dan obat berbahaya lainnya). Hasil survei Badan Narkotika Nasional tahun 2016 sampai 2017 bahwa Pengguna narkoba (Narkotika dan obat berbahaya lainnya) di Indonesia tercatat sebanyak 5,1 juta jiwa. Setiap tahun, sekitar 15 ribu jiwa melayang karena menggunakan narkoba.[6]

                           II.             TUJUAN

Tujuan yang hendak di pelajari atau dilatih pada Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur yaitu :

a.       Untuk mengetahui tentang tahap tahap yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam menuyusun/membuat rencana surat dakwaan dan rencana tuntutan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

b.      Untuk mengetahui mekanisme penanganan berkas perkara tindak pidana Narkotika berkenaan dengan penyusunan rencana surat dakwaan sampai penuntutan

c.       Memperdalam penegetahuan mengenai proses penanganan tindak pidana Narkotika secara langsung di lembaga kejaksaan



                        III.            TARGET DAN SASARAN KEGIATAN

d.      Target :

                                                              i.      Mampu mengetahui tahap tahap yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam sebelum atau pada saat menyusun rencana tuntutan.

                                                            ii.      Mampu mengetahui pertimbangan pertimbangan hukum jaksa/penuntut umum dalam melakukan proses penuntutan tindak pidana Narkotika baik tuntutan pidana ataupun tuntutan rehabilitasi.

                                                          iii.      Mampu menyusun surat dakwaan, rencana tuntutan dan berita acara pemeriksaan pada proses penuntutan.

                                                          iv.      Mengetahui kelengkapan berkas yang berkaitan dengan proses penuntutan

e.       Sasaran :

                                                              i.      Pihak yang menjadi sasaran untuk memenuhi target yaitu Jaksa/Penuntut Umum.

                         IV.            WAKTU DAN TEMPAT MAGANG

Waktu : waktu pelaksanaan praktik kerja pada perkuliahan aktif semester gasal tahun ajaran 2016/2017, yakni dilaksanakan mulai tanggal 16 Oktober maksimal sampai dengan 26 Desember 2017.

Tempat : Adapun tempat pelaksanaan praktik kerja yang akan dituju yakni di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Alamat : Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 54-56, Ketintang, Gayungan, Kota SBY, Jawa Timur 60231
                            V.            RENCANA KEGIATAN
No
Waktu
Kegiatan
1
Minggu Pertama , Tanggal 23 Oktober 2017 – 27 Oktober 2017.
·         Perkenalan dan Pengadaptasian Instansi Kejaksaan
·         Pembuatan Berita Acara Pelimpahan Perkara
·         Pembuatan Berita Acara Penyerahan Tersangka dan barang bukti.
2
Minggu Kedua , Tanggal 28 Oktober – 03 2017.
·         Pembuatan Rencana Surat Dakwaan
·         Pembuatan surat penahanan tersangka di kejaksaan
·         Pembuatan surat dakwaan.
·         Mengikuti sidang di pengadilan (kondisional).
3
Minggu Ketiga, Tanggal 06 November –  10 November 2017.
·         Pembuatan tanggapan eksepsi baik secara lisan maupun tertulis
·         Pembuatan Berita Acara Gelar Perkara
·         Pembuatan daftar barang bukti yang akan dihadirkan dipersidangan
·         Penelitian berkas perkara tahap penuntutan
·         Mengikuti sidang di pengadilan (kondisional).
4
Minggu Keempat, Tanggal 13 November – 24 November 2017
·         Pembuatan rencana tuntutan baik tuntutan pidana maupun tuntutan rehabilitasi.
·         Pembuatan petunjuk tuntutan.
·         Pembuatan tuntutan pidana dan tuntutan rehabilitasi.
·         Mengikuti sidang (kondisional)

       Waktu dan rencana kegiatan sebagaimana diuraikan di atas dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan, serta berdasarkan kesepakatan antara peserta magang dengan instansi dalam hal ini lembaga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

                         VI.            PENUTUP














DAFTAR PUSTAKA
Buku
Tolib Effendi. 2014. Dasar Dasar Hukum Acara Pidana  . Malang. Setara Press.
Andi Hamzah. 2016. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta. Sinar Grafika.
Brigjen Pol.(purn) dkk, 2013. Panduan Praktis Bila Anda Menghadapi Perkara Pidana Mulai Dari Penyidikan Hingga Persidangan, Prenadamedia, Jakarta.
Peraturan Perundang Undangan
Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Internet


[1] Lihat Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
[2] Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)
[3] Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Kedua , Sinar Grafika, Jakarta, 2016, hlm.124.
[4] Tolib Effendi, Dasar Dasar Hukum Acara Pidana, Setara Press, Malang, 2014, hlm. 129.
[5] Brigjen Pol.(purn) dkk, Panduan Praktis Bila Anda Menghadapi Perkara Pidana Mulai Dari Penyidikan Hingga Persidangan, Prenadamedia, Jakarta,2013, hlm.66



Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH HUKUM LAUT INTERNASIONAL

MAKALAH SUMBER SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA