MAKALAH SUMBER SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

MAKALAH
SUMBER SUMBER HUKUM





Dosen Pengajar :
APRILINA PAWESTRI, SH, MH.

Oleh :
HAMID MADANI
140111100256



PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
BANGKALAN
2015



 KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim,

Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT, berkat rahmat serta hidayah-Nya. Makalah tentang SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA ini dapat terselesaikan dengan baik dan sesuai dengan yang kami harapkan. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah limpahkan pada junjungan kita Nabi Muhammad SAW serta pengikutnya sampai akhir zaman.

Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas dari Dosen pengajar mata kuliah Hukum administrasi negara Ibu Aprilina pawestri, SH, MH. Alhamdulillah Dalam penyusunan tugas makalah  ini, kami   menyelesaikannya dengan baik dan lancar.

Akhirnya kami banyak mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam penyusunan makalah ini. Semoga segala kebaikan tersebut mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT. Kami hanyalah manusia biasa yang tidak pernah luput dari kesalahan. Oleh karnanya, apabila daiam penyusunan makalah ini terdapat kekurangan, kami mohon maaf yang sebesar- besarnya

Semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi para pembaca umumnya dan khususnya kami sebagai penyusun makalah ini. Amin Amin Ya Robbal Alamin.





                                                                                      Bangkalan, 05  Maret 2015




         Penyusun



DAFTAR ISI


COVER
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG MASALAH
1.2  RUMUSAN MASALAH
1.3  TUJUAN MASALAH
BAB II PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN SUMBER HUKUM
2.2 MACAM MACAM SUMBER HUKUM
BAB III PENUTUP
3.1 KESIMPULAN.
3.2 SARAN
DAFTAR PUSTAKA










BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG MASALAH
Hukum  pada dasarnya menjadi acuan dalam mengatur segala permasalahan yang ada. Adapun hukum ini digunakan tidak saja mengatur menyelesaikan masalah masalah semata tetapi jugamenjadi acuan kehidupan dalam bermasyarakat. Pembuatan hukum dalam hal ini membutuhkan bahan atau dengan kata lain membutuhkan sumber. Terkait dengan sumber sumber hukum yang menjadi pokok permasalahan yang di angkat dalam makalah ini tidak dapat dikatakan sembarangan.
Sumber hukum yang menjadi bahan hukum ini di gali dari karakteristik bangsa indonesia dan beberapa kontribusi hukum dari bangsa penjajah adanya kontribusi ini tidak terlepas dari penjajahan yang dilakukan oleh bangsa asing. Pada deasarnya pemilihan sumber acuan ini juga telah di pikirkan dengan matang antara lain sifatnya yang berusaha mengikuti perkembangan zaman. Dengan adanya sumber hukum yang jelas sudah tentu hukum yang di hasilkan juga menjadi berbobot. Sumber hukum administrasi negara pada nantinya akan di gunakan acuan dalam segala sesuatu terkait admininistrasi negara.

              
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.apa pengertian sumber hukum ?
2.apa saja sumber hukum administrasi negara?
              a.  sumber hukum materil
              b. sumber hukum formil
1.3 TUJUAN MASALAH
1.      Untuk mengetahui pengertian dari sumber hukum
2.      Untuk mengetahui perbedaan sumber hukum materil dan hukum formil khususnya dalam hukum administrasi negara




BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN SUMBER HUKUM
Ketika mengawali pembahasantentang sumber sumber hukum Pertanyaaan mengenai sumber sumber hukum tidak dapat di jawab dengan sederhana karena pengertian sumber hdari sumber hukum jini di gunakan dalam beberapa arti. Di samping di gunakan beberapa arti,masing masing orang akan memandang hukum dan sumber hukum secara berbeda beda, sesuai dengan kecendrunga dan latar belakang pendidikan dan keilmuannya.
Menurut sudikno merto kusumo yaitu antara lain sebagai berikut:
l   Sebagai asas hukum , sebagai sesuatu yang merupakan permulaan huku, misalnya kehendak tuhan,akal manusia, jiwa bangsa dan sebagainya.
l  Sebagai sumber dari kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, UU, buku, dll.
l  Sebagai sumber terjadinya hukum, sumber yg menimbulkan hukum.
l  Sebagai sumber dimana kita dapat menemukan hukum misalnya dokomen,undang undang , lontaran,batu tertulisdan sebagainya.
l  Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kpd peratuaran hukum (penguasa,masyarakat)

2.2 MACAM MACAM SUMBER HUKUM
A.Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah faktor faktor masyarakat yg mempengaruhi pembentukan hukum (pengaruh terhadap pembuat UU, Pengaruh terhadap keputusan hakim dan sebagainya), atau faktor faktor yang mempengaruhi materi atau isi dari aturan aturan hukum  atau tempat dimana hukum itu di ambil. Dalam berbagai kepustakaan hukum ditemukan bahwa sumber sumber hukum materiil ini terdiri dari tiga jenis yaitu sebagai berikut:

1) sumber hukum historis (rectbron in historische zin).
Dalam arti historis pengertian sumber hukum memiliki dua arti yaitu, pertama Sebagai tempat menemukan hukum pada saat tertentu. kedua Sebabgai sumber dimana pembuat UU mengambil bahan dalam membentuk peraturan perundang undangan.dalam arti yang pertama, sumber hukum historis meliputi undang undang, putusan putusan hakim, tulisan tulisan ahli huku, juga tulisan tulisan yang tidak bersifat yurdids,sepanjang memuat pemberitahuan mengenai lembaga lembaga hukum. Adapun dalam arti lkedua sumber hukum historis meliputi sistem sistem hukum masa lalu yang pernah berlaku pada tempat tertentu. Seperti sistem hukum romawi dan sistem hukum perancis dan lain sebagainya.
2) sumber hukum sosiologis (rechtsborn  in sociologische zin)
Sumber hukum dalam pengertian in imeliputi faktor faktor sosial yang mempengaruhi isi hukum positif. Artinya peraturan hukum tertentu mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat.dalam suatu masyrakat industri atau masyarakat agraris misalnya,maka hukumnya harus sesuai dengan kenyataan kenyataan yang ada dalam masyarakat industri atau masyarakat agraris tersebut. Kenyataan itu dapatberupa kebutuhan kebutuhan atau tuntutan atau masalah masalah yang di hadapi seperti masalah masalah perburuhan dan pertanian, hubungan majikan buruh atau hubungan petani-pemilik tanah,dan laian sebagainya.
3) Sumber hukum filosofis ( rechtsborn in filosofische zin )
Sumber hukum dalam arti filisofis memiliki dua arti yaitu: pertama,sebagai sumber untuk isi hukum yang adil, kedua : sebagai sumber untuk menaati kewajiban terhadap hukum, atau sebagai sumber untuk kekuatan mengikat dari hukum. Menurut sudikno mertokusumo mengenai sumber lisi hukumr:disini ditanyakan isi hukum itu asalnya dari mana. Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu: pertama, pandangan teokratis; menurut pandangan ini isi hukum berasal dari tuhan. Kedua; pandangan hukum kodrat; menurut pandangan ini isi hukum berasal dari akal manusia. Ketiga, pandangan mazhab historis; menurut pandangan ini isi hukum berasal dari kesadaran hukum.


B.sumber hukum formal
Sumber hukum formal yaitu berbagai aturan hukum yang ada, fakta ini kita namakan sumber hukum dalam arti formal, karena kita hanya memandang mengenai cara bentuk yang melahirkan positif, tanpa mempersoalkan darimana isi peraturan hukum itu. Sumber hukum formal diartikan juga sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan cara atau bentuk yang menyebabkan peraturan formal itu berlaku. Sumber HAN dalam arti formal ini terdiri dari peraturan perundang undangan, praktik administrasi atau hukum tidak tertulis, yurisprudensi, dan doktrin.
1).perarturan perundang undangan
Dalam keputusan hukum, tidak semua aruran dapat dikategorikan sebagai peraturan hukum, suatu peraturan akan di kategorikan sebagai peraturan hukum apabila peraturan itu mengikat semua orang dan karena itu ketaatanya dapat dipaksa oleh hakim. Untuk mengetahui peraturan itu sebagai peraturan hukum digunakan kriteria formal, yaitu sumber dari peraturan itu. Peraturan hukum ini dalam dalam pengetian formal disebut peraturan perundang undangan. Berdasarkan penjelasan pasal 1 angaka 2 UU No. 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara, peraturan perundang undangan adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah, yang juga mengikat umum. Secara formal UU adalah peraturan hukum yang dibuat oleh lembaga legislatif, yang di Indonesia dibuat bersama sama dengan lembaga eksekutif.
2.) Praktik dalam administrasi negara/hukum tidak tertulis
Meskipun undang undang dianggap sebagai sumber HAN yang paling penting, namun  UU  sebagai peraturan tertulis memiliki kelemahan. Menurut bangir mannan, sebagai ketentuan tertulis (written rule) atau hukum tertulis (written law) peraturan perundang undangan memiliki jangkauan terbatas,  sekedar “moment opname” dari unsur unsur politik, ekonomi, sosial, budaya karena itu mudah sekali aus (out of date) bila dibandingkan dengan perubahan masyarakat yang cepat. Oleh karena itu, Administrasi negara dapat mengambil tindakan tindakan yang di anggap penting dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat, meskipun belum ada aturannya dalam UU (hukum tertulis). Tindakan tindakan yang dilakukan administrasi negara ini akan melahiirkan hukum tidak tertulis atau konvensi, jika dilakukan secara teratur tanpa keberatan atau banding dari warga masyarakat. Hukum tidak tertulis yang lahir dari tindakan administrasi inilah yang dapat menjadi sumber hukum dalam arti formal dalam rangka pembuatan peraturan perundang undangan dalam bidang HAN.
3.) Yurisprudensi
Yurisprudensi berasal dari bahasa latin “jurisprudentia” yang berarti pengetahuan huku. dalam pengertian teknis, yurisprudensi itu dimaksudkan sebagai putusan badan peradilan (hakim) yang di ikuti secara berulang ulang  dalam kasus yang sama oleh para hakim lainnya.
4. doktrin
Doktrin yang di maksudkan dalam hal ini ajaran hukum atau pendapat para pakar hukum yang berpengaruh. Meskipun ajaran hukum ataupun pendapat hukum tidak memiliki kekuatan mengikat ,namun pendapat sarjana begitu penting bahkan dalam sejarahpernah terdapatungkapan bahwa orang tidak boleh menyimpang dari pendapat umum para ahli hukum (communis opinio doctorum). Berkenaan dengan pendapat para sarjana hukum ini , sudikno mertokusumo mengatakan sebagai berikut:
“penda[at para sarjana hukumyang merupakan doktrin adalah sumber hukum , tempat hakim menemukan hukumnya , ilmu hukum adalah sumber hukum , tetapi ilmu hukum bukanlah hukum karena tidak mempunayai kekuatan yang mengikat sebagai hukum seperti undang undang. Meskipun tidak mempunyai kekuatan yang mengikat sebagai hukum, namun tidak berarti bahwa ilmu hukum ini tidak memepunyai wibaawa. Ilmu hukum mempunyai wibawa mendapat wibawa karena mendapat dukungan dari para sarjana .

             

BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
     Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan aturan hukum yang mengikat dan memaksa,apabila aturan aturan tersebut dilanggar maka akan menimbulkan sanksi bagi yang melanggarnya. Dalam merancang suatu hukum atau undang Sumber hukum merupakan hal yang sangat penting untuk diketahui sebab dari sumber hukum itulah hukum bisa dibentuk, Sumber sumber hukum ini berpengaruh terhadap terbentuknya suatu undang undang. Diantara sumber sumber hukum itu ialah sumber hukum materiil dan sumber hukum formal. pemerintah khususnya badan legislatif harus memperhatikan sumber sumber hukum yang ada tanpa meninggalkan satu sama lainnya agar terjadi keseimbangan antara hukum dan situasi dan kondisi di lapangan. 
3.2 SARAN

     kami sadar bahwa dalam makalah ini banyak kekurangan baik dari pembahasan dan gramatika bahasa, maka dari itu kritik dan saran para pembaca sangat kami harapkan demi perbaikan dan kemajuan kami kedepannya.

DAFTAR  PUSTAKA
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara-Ed. Revisi-cet.8-jakarta: Rajawali pers, 2013
Dr. ni’matul huda, SH., M. H um. Sumber hokum cet.6-jakarta: Rajawali pers, 2012

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH PROPOSAL MAGANG DI KEJAKSAAN TINGGI

MAKALAH HUKUM LAUT INTERNASIONAL