MAKALAH SUMBER SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
MAKALAH
SUMBER SUMBER HUKUM
SUMBER SUMBER HUKUM
|
|
Dosen
Pengajar :
APRILINA PAWESTRI, SH, MH.
Oleh :
HAMID MADANI
140111100256
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
BANGKALAN
2015
KATA
PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim,
Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT, berkat rahmat serta
hidayah-Nya. Makalah tentang SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
ini dapat terselesaikan dengan baik dan sesuai
dengan yang kami harapkan. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah limpahkan
pada junjungan kita Nabi Muhammad SAW serta pengikutnya sampai akhir zaman.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas dari Dosen
pengajar mata kuliah Hukum administrasi negara Ibu Aprilina pawestri, SH, MH. Alhamdulillah Dalam penyusunan tugas makalah ini, kami menyelesaikannya dengan baik dan lancar.
Akhirnya kami banyak mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada semua pihak yang membantu dalam penyusunan makalah
ini. Semoga segala kebaikan tersebut mendapat
balasan yang setimpal dari Allah SWT. Kami hanyalah manusia biasa yang tidak
pernah luput dari kesalahan. Oleh karnanya, apabila daiam penyusunan makalah
ini terdapat kekurangan, kami mohon maaf yang sebesar- besarnya
Semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi para pembaca umumnya dan
khususnya kami sebagai penyusun makalah ini. Amin Amin Ya Robbal Alamin.
Bangkalan, 05
Maret 2015
Penyusun
DAFTAR
ISI
COVER
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.3 TUJUAN MASALAH
BAB II PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN SUMBER HUKUM
2.2 MACAM MACAM SUMBER HUKUM
BAB III PENUTUP
3.1 KESIMPULAN.
3.2 SARAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH
Hukum
pada dasarnya menjadi acuan dalam
mengatur segala permasalahan yang ada. Adapun hukum ini digunakan tidak saja
mengatur menyelesaikan masalah masalah semata tetapi jugamenjadi acuan
kehidupan dalam bermasyarakat. Pembuatan hukum dalam hal ini membutuhkan bahan
atau dengan kata lain membutuhkan sumber. Terkait dengan sumber sumber hukum
yang menjadi pokok permasalahan yang di angkat dalam makalah ini tidak dapat
dikatakan sembarangan.
Sumber
hukum yang menjadi bahan hukum ini di gali dari karakteristik bangsa indonesia
dan beberapa kontribusi hukum dari bangsa penjajah adanya kontribusi ini tidak
terlepas dari penjajahan yang dilakukan oleh bangsa asing. Pada deasarnya
pemilihan sumber acuan ini juga telah di pikirkan dengan matang antara lain
sifatnya yang berusaha mengikuti perkembangan zaman. Dengan adanya sumber hukum
yang jelas sudah tentu hukum yang di hasilkan juga menjadi berbobot. Sumber
hukum administrasi negara pada nantinya akan di gunakan acuan dalam segala
sesuatu terkait admininistrasi negara.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1.apa pengertian
sumber hukum ?
2.apa saja sumber hukum administrasi
negara?
a. sumber hukum materil
b. sumber hukum
formil
1.3 TUJUAN MASALAH
1. Untuk mengetahui
pengertian dari sumber hukum
2. Untuk mengetahui perbedaan
sumber hukum materil dan hukum formil khususnya dalam hukum administrasi negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN SUMBER HUKUM
Ketika
mengawali pembahasantentang sumber sumber hukum Pertanyaaan mengenai sumber
sumber hukum tidak dapat di jawab dengan sederhana karena pengertian sumber
hdari sumber hukum jini di gunakan dalam beberapa arti. Di samping di gunakan
beberapa arti,masing masing orang akan memandang hukum dan sumber hukum secara
berbeda beda, sesuai dengan kecendrunga dan latar belakang pendidikan dan
keilmuannya.
Menurut
sudikno merto kusumo yaitu antara lain sebagai berikut:
l Sebagai
asas hukum , sebagai sesuatu yang merupakan permulaan huku, misalnya kehendak
tuhan,akal manusia, jiwa bangsa dan sebagainya.
l Sebagai sumber dari kita dapat mengenal hukum,
misalnya dokumen, UU, buku, dll.
l Sebagai sumber terjadinya hukum, sumber yg menimbulkan
hukum.
l Sebagai sumber dimana kita dapat
menemukan hukum misalnya dokomen,undang undang , lontaran,batu tertulisdan
sebagainya.
l Sebagai sumber berlakunya, yang memberi
kekuatan berlaku secara formal kpd peratuaran hukum (penguasa,masyarakat)
2.2
MACAM MACAM SUMBER HUKUM
A.Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah faktor
faktor masyarakat yg mempengaruhi pembentukan hukum (pengaruh terhadap pembuat
UU, Pengaruh terhadap keputusan hakim dan sebagainya), atau faktor faktor yang
mempengaruhi materi atau isi dari aturan aturan hukum atau tempat dimana hukum itu di ambil. Dalam
berbagai kepustakaan hukum ditemukan bahwa sumber sumber hukum materiil ini
terdiri dari tiga jenis yaitu sebagai berikut:
1)
sumber hukum historis (rectbron in
historische zin).
Dalam
arti historis pengertian sumber hukum memiliki dua arti yaitu, pertama Sebagai tempat menemukan hukum pada saat tertentu. kedua Sebabgai sumber dimana pembuat UU mengambil bahan dalam membentuk peraturan
perundang undangan.dalam arti yang pertama, sumber hukum historis meliputi
undang undang, putusan putusan hakim, tulisan tulisan ahli huku, juga tulisan
tulisan yang tidak bersifat yurdids,sepanjang memuat pemberitahuan mengenai lembaga
lembaga hukum. Adapun dalam arti lkedua sumber hukum historis meliputi sistem
sistem hukum masa lalu yang pernah berlaku pada tempat tertentu. Seperti sistem
hukum romawi dan sistem hukum perancis dan lain sebagainya.
2) sumber hukum sosiologis (rechtsborn in sociologische
zin)
Sumber hukum dalam pengertian in imeliputi faktor
faktor sosial yang mempengaruhi isi hukum positif. Artinya peraturan hukum
tertentu mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat.dalam suatu
masyrakat industri atau masyarakat agraris misalnya,maka hukumnya harus sesuai
dengan kenyataan kenyataan yang ada dalam masyarakat industri atau masyarakat
agraris tersebut. Kenyataan itu dapatberupa kebutuhan kebutuhan atau tuntutan
atau masalah masalah yang di hadapi seperti masalah masalah perburuhan dan
pertanian, hubungan majikan buruh atau hubungan petani-pemilik tanah,dan laian
sebagainya.
3) Sumber hukum
filosofis ( rechtsborn in filosofische
zin )
Sumber
hukum dalam arti filisofis memiliki dua arti yaitu: pertama,sebagai sumber
untuk isi hukum yang adil, kedua : sebagai sumber untuk menaati kewajiban
terhadap hukum, atau sebagai sumber untuk kekuatan mengikat dari hukum. Menurut
sudikno mertokusumo mengenai sumber lisi hukumr:disini ditanyakan isi hukum itu
asalnya dari mana. Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini
yaitu: pertama, pandangan teokratis; menurut pandangan ini isi hukum berasal
dari tuhan. Kedua; pandangan hukum kodrat; menurut pandangan ini isi hukum
berasal dari akal manusia. Ketiga, pandangan mazhab historis; menurut pandangan
ini isi hukum berasal dari kesadaran hukum.
B.sumber hukum
formal
Sumber hukum formal yaitu berbagai
aturan hukum yang ada, fakta ini kita namakan sumber hukum dalam arti formal,
karena kita hanya memandang mengenai cara bentuk yang melahirkan positif, tanpa
mempersoalkan darimana isi peraturan hukum itu. Sumber hukum formal diartikan
juga sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan
hukum. Ini berkaitan dengan cara atau bentuk yang menyebabkan peraturan formal
itu berlaku. Sumber HAN dalam arti formal ini terdiri dari peraturan perundang
undangan, praktik administrasi atau hukum tidak tertulis, yurisprudensi, dan
doktrin.
1).perarturan
perundang undangan
Dalam keputusan hukum,
tidak semua aruran dapat dikategorikan sebagai peraturan hukum, suatu peraturan
akan di kategorikan sebagai peraturan hukum apabila peraturan itu mengikat
semua orang dan karena itu ketaatanya dapat dipaksa oleh hakim. Untuk
mengetahui peraturan itu sebagai peraturan hukum digunakan kriteria formal,
yaitu sumber dari peraturan itu. Peraturan hukum ini dalam dalam pengetian
formal disebut peraturan perundang undangan. Berdasarkan penjelasan pasal 1
angaka 2 UU No. 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara, peraturan
perundang undangan adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum
yang dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah baik ditingkat
pusat maupun ditingkat daerah, yang juga mengikat umum. Secara formal UU
adalah peraturan hukum yang dibuat oleh lembaga legislatif, yang di Indonesia
dibuat bersama sama dengan lembaga eksekutif.
2.)
Praktik dalam administrasi negara/hukum tidak tertulis
Meskipun undang undang
dianggap sebagai sumber HAN yang paling penting, namun UU
sebagai peraturan tertulis memiliki kelemahan. Menurut bangir mannan,
sebagai ketentuan tertulis (written rule) atau hukum tertulis (written
law) peraturan perundang undangan memiliki jangkauan terbatas, sekedar “moment opname” dari unsur unsur
politik, ekonomi, sosial, budaya karena itu mudah sekali aus (out of date) bila
dibandingkan dengan perubahan masyarakat yang cepat. Oleh karena itu,
Administrasi negara dapat mengambil tindakan tindakan yang di anggap penting
dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat, meskipun belum ada aturannya dalam
UU (hukum tertulis). Tindakan tindakan yang dilakukan administrasi negara ini
akan melahiirkan hukum tidak tertulis atau konvensi, jika dilakukan secara
teratur tanpa keberatan atau banding dari warga masyarakat. Hukum tidak
tertulis yang lahir dari tindakan administrasi inilah yang dapat menjadi sumber
hukum dalam arti formal dalam rangka pembuatan peraturan perundang undangan
dalam bidang HAN.
3.)
Yurisprudensi
Yurisprudensi berasal dari bahasa
latin “jurisprudentia” yang berarti pengetahuan huku. dalam pengertian
teknis, yurisprudensi itu dimaksudkan sebagai putusan badan peradilan (hakim)
yang di ikuti secara berulang ulang
dalam kasus yang sama oleh para hakim lainnya.
4. doktrin
Doktrin yang di maksudkan dalam hal
ini ajaran hukum atau pendapat para pakar hukum yang berpengaruh. Meskipun
ajaran hukum ataupun pendapat hukum tidak memiliki kekuatan mengikat ,namun
pendapat sarjana begitu penting bahkan dalam sejarahpernah terdapatungkapan
bahwa orang tidak boleh menyimpang dari pendapat umum para ahli hukum (communis opinio doctorum). Berkenaan
dengan pendapat para sarjana hukum ini , sudikno mertokusumo mengatakan sebagai
berikut:
“penda[at para sarjana hukumyang
merupakan doktrin adalah sumber hukum , tempat hakim menemukan hukumnya , ilmu
hukum adalah sumber hukum , tetapi ilmu hukum bukanlah hukum karena tidak
mempunayai kekuatan yang mengikat sebagai hukum seperti undang undang. Meskipun
tidak mempunyai kekuatan yang mengikat sebagai hukum, namun tidak berarti bahwa
ilmu hukum ini tidak memepunyai wibaawa. Ilmu hukum mempunyai wibawa mendapat
wibawa karena mendapat dukungan dari para sarjana .
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat
menimbulkan aturan aturan hukum yang mengikat dan memaksa,apabila
aturan aturan tersebut dilanggar maka akan menimbulkan sanksi bagi yang melanggarnya. Dalam
merancang
suatu hukum atau undang Sumber hukum merupakan hal yang sangat penting
untuk diketahui sebab dari sumber hukum itulah hukum bisa dibentuk, Sumber
sumber hukum ini berpengaruh terhadap terbentuknya suatu undang undang.
Diantara sumber sumber hukum itu ialah sumber hukum materiil dan sumber hukum
formal. pemerintah khususnya badan legislatif harus memperhatikan sumber sumber hukum yang ada tanpa meninggalkan
satu sama lainnya agar terjadi keseimbangan antara hukum dan situasi dan
kondisi di lapangan.
3.2 SARAN
kami sadar bahwa dalam makalah ini banyak kekurangan baik dari pembahasan dan gramatika bahasa, maka dari itu kritik dan saran para pembaca sangat kami harapkan demi perbaikan dan kemajuan kami kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
Ridwan
HR. Hukum Administrasi Negara-Ed. Revisi-cet.8-jakarta: Rajawali pers,
2013
Dr.
ni’matul huda, SH., M. H um. Sumber hokum cet.6-jakarta:
Rajawali pers, 2012
Komentar
Posting Komentar