MAKALAH HUKUM LAUT INTERNASIONAL
"AREA DAN LAUT LEPAS BERDASARKAN UNCLOS 1982"
(Di susun untuk memenuhi tugas mata kuliah hukum laut internasional)
Dosen Pengampu: Dr.Indien Winarwati, S.H., M.H.
Oleh :
HAMID MADANI
140111100256
KEMENTRIAN RISET, TEKNOLOGI
DAN PENDIDIKAN TINGGI FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
TAHUN AJARAN 2016
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT atas segala Rahmat dan Karunia
Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah dengan judul tentang “Area dan Laut Lepas Berdasarkan UNCLOS 1982“ ini
dengan lancar tanpa hambatan suatu apapun, dan tidak lupa shalawat serta salam
senantiasa kami haturkan kepada junjungan kita ANabi Muhammad SAW beserta
keluarga dan para sahabatnya serta semua pengikutnya sampai akhir zaman.
Makalah
ini kami susun untuk memenuhi tugas mata kuliah hukum acara dan pidana anak
yang diampu oleh Dr.Indien Winarwati, SH.,
M.H. Makalah ini merupakan tugas
pasca UTS yang diberikan guna meliahat sejauh mana mahasisiwa menerima dan
menyerap materi yang selama ini dijarkan oleh beliau, mudah mudahan penyusunan
makalah ini sesuai dengan yang diharapkan oleh beliau dan teman teman
mahasiswa.
Dan
tak lupa kami ucapkan terimakasih kepada temen temen yang telah membantu kami
dalam menyelesaikan makalah ini mudah mudah mudahan ilmu yang telah didapat
nantinya bermanfaat bagi masyarakat dan dapat membahagiakan kedua orang tua
dengan menjadi sarjana hukum yang handal dan profesional amein ya robbal alamin.
Bangkalan 19 Maret 2017
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
|
i
|
KATA PENGANTAR
|
ii
|
DAFTAR ISI
|
iii
|
BAB I PENDAHULUAN
|
|
A) Latar belakang...............................................................................................................
B) Rumusan masalah..........................................................................................................
C) Tujuan............................................................................................................................
|
1
2
2
|
BAB II ISI MAKALAH/PEMBAHASAN
|
|
Pemanfaatan Area dan Laut Lepas Berdasarkan UNCLOS 1982…………..…………
Batas Kebebasan Area dan Laut Lepas Berdasarkan UNCLOS 1982…………………
|
3
5
|
BAB III PENUTUP
|
|
Kesimpulan........................................................................................................................
Saran..................................................................................................................................
|
6
6
|
DAFTAR PUSTAKA
|
7
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sejatinya area dan laut lepas merupakan kawasan atau wilayah yang
dipergunakan bersama untuk umat manusia yang pada dasarnya bahwa segala hak
terhadap kekayaan yang berada di kawasan area merupakan hak setiap umat manusia
untuk antar negara dapat memamfaatkannya secara keseluruhan. Sedangkan menurut
BAB XI UNCLOS 1982 area merupakan kawasan dasar laut yang tidak dimiliki oleh
pihak manapun ataupun negara manapun. Sedangkan laut lepas itu sendiri merupakan laut di luar yurisdiksi nasional negara-negara disebut laut
bebas atau “high seas”. Pemanfaatan laut bebas dilaksanakan berdasarkan prinsip
“warisan bersama umat manusia” (common heritage of mankind), yang
berarti bahwa manfaat laut bebas, baik aspek navigasi maupun aspek sumber daya
alam yang dikandungnya, harus dapat dinikmati oleh seluruh umat manusia dan
tidak boleh dimonopoli oleh satu atau beberapa negara kuat saja.
Dalam pasal 86 UNCLOS 1982 menyatakan bahwa
ketentuan ini tidak memengaruhi beberapa kebebasan yang di nikmati oleh
Negara-megara di zona ekonomi eksklusif sesuai dengan psal 58. Oleh karena itu
, hal ini tampaknya bukan merupakan alasan yang cukup untuk menegaskan bahwa
zona ekonomi eksklusif membentuk bagian dari laut lepas. Sebagaimana di nyatakan
sebelumnya bahwa mungkin lebih baik bila zona ekonomi eksklusif di anggap
sebagai rezim yang sui generis, di mana hanya beberapa aspek tertentu saja dari
kebebasan di laut lepas yang di terapkan. Selain itu peristilahan ”laut lepas”
di artikan sebagai perairan yang berada di luar batas 200 mil laut zona ekonomi
eksklusif.[1]
Pada dasarnya kebebasan ini harus dilaksanakan oleh negara-negara dengan
pertimbangan kepentingan negara lain, serta hak-hak yang tercantum dalam
konvensi mengenai eksploitasi kawasan dasar laut dalam (pasal 87). Laut lepas
harus digunakan hanya untuk maksud-maksud damai dan tidak ada satu negara pun
dapat menyatkan kedaulatannya terhadap bagian dari laut lepas ini ( pasal 88
dan pasal 89).[2]
Jelas sekali bahwa laut lepas merupakan wilayah
laut yang tidak merupakan wilayah teritorial dari suatu negara. Laut yang tidak
merupakan wilayah teritorial dari negara manapun maka laut lepas merupakan laut
yang bebas atau dikenal dengan istilahres nullius dimana laut
merupakan wilayah perairan yang tidak dimiliki oleh siapa pun yang artinya laut
lepas dapat dimanfaatkan oleh setiap negara baik negara berpantai maupun negara
tidak berpantai. Tetapi pemanfaatan laut lepas hanya untuk kepentingan damai
dan tidak ada suatu negara yang boleh mengklaim bagian laut lepas menjadi
miliknya ada berada dibawah kedaulatanya. Hukum di laut lepas diatur dalam
Konvensi Hukum Laut 1982 part VII pasal 86 sampai 120. Dengan adanya
kebebasan yang diberikan oleh Konvensi Hukum Laut 1982 kepada setiap negara
baik negara berpantai maupun negara tidak berpantai maka dengan sendirinya
negara telah memiliki hak dan kewajiban untuk dapat memanfaatkan laut lepas
semaksimal mungkin dengan tujuan damai. Kebebasan di laut lepas dapat
dilaksananakan dengan mematuhi syarat-syarat yang diberikan oleh Konvensi Hukum
Laut 1982 dan syarat yang diberikan oleh Hukum Internasional. Tetapi selain
memiliki hak untuk memanfaatkan wilayah laut lepas ini negara pun terikat
dengan kewajibannya untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak
lain atau tindakan yang dapat merusak wilayah laut lepas itu sendiri. Setiap
negara memang diberikan kebebasan untuk memanfaatkan laut lepas tetapi
kebebasan yang diberikan bukanlah kebebebasan tanpa batas dan tanpa aturan.[3]
Adapun kebebasan untuk memanfaatkan laut
lepas diatur dalam Konvensi Hukum Laut 1982 dan memiliki syarat dan ketentuan
yang harus dilakukan, sehingga terhadap kebebasan di laut bebas tersebut
terdapat beberapa pengecualian yang sama sekali tidak boleh dilakukan di laut
lepas. Pengecualian kebebasan di laut lepas tersebut antara lain adalah
Perompakan laut (piracy), pengejaran seketika (hot persuit), penangkapan
ikan dan pencemaran di laut lepas.[4]
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pemanfaatan area dan laut lepas berdasarkan UNCLOS 1982?
2. Bagaimana
batas kebebasan area dan laut lepas berdasarkan UNCLOS 1982?
1.3 Tujuan
1.
Mengetahui pemanfaatan area dan laut lepas berdasarkan UNCLOS 1982
2. Mengetahui batas kebebasan area dan laut lepas berdasarkan UNCLOS 1982
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pemanfaatan Area dan Laut Lepas Berdasarkan UNCLOS 1982
Pada mulanya istilah laut
lepas (high seas) berarti seluruh bagian laut yang tidak termasuk perairan
pedalaman dan laut teritorial dari suatu negara. Pada
konperensi Kodifikasi Den Haag 1930 atas prakarsa Liga Bangsa-Bangsa walaupun
disetujui mempertimbangkan laut teritorial sebagai bagian dari wilayah negara
pantai, dan perairan di luarnya adalah laut lepas, tetapi konperensi tersebut
mengalami kegagalan dalam menentukan lebar laut teritorial. Kemudian konsepsi laut bebas ini lebih jelas terlihat
di dalam pasal 2 dari Konvensi Genewa 1958 tentang laut lepas, yang menyatakan
bahwa laut lepas adalah terbuka untuk semua bangsa, tidak ada suatu negarapun
secara sah dapat melakukan pemasukan bagian dari laut lepas ke daerah
kedaulatannya. Laut lepas dimaksudkan untuk kepentingan perdamaian dan tidak
suatu negarapun yang dapat melakukan klaim kedaulatannya atas bagian laut
lepas.[5]
Adapun kebebasan pertama di laut lepas
adalah kebebasan berlayar. Pasal 90 UNCLOS 1982 menyatakan bahwa “Setiap Negara, baik berpantai atau tidak
berpantai, mempunyai hak untuk melayarkan kapal di bawah benderanya di laut
lepas”.[6] Mengingat bagian bumi ini terdiri dari
daratan yang dipisahkan oleh hamparan laut maka pelayaran dibagian laut sangat
diperlukan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan khususnya sebagai sarana
transportasi dan dengan adanya kebebasaan untuk menggunakan laut lepas untuk
berlayar maka negara diberikan kemudahan dan keuntungan. Kapal yang
berlayar harus mengibarkan bendera negaranya sebagai tanda yurisdiksi yang
tunduk dalam kapal tersebut. Negara bendera kapal harus memperhatikan ketentuan
pasal 91 mengenai syarat berlayar di laut lepas menyangkut kebangsaan kapal,
pendaftaran atau registrasi dan bendera kapal.[7]
Kebebasan kedua yaitu kebebasan
penerbangan dalam pasal 87 ayat (1) dan (2)Semua negara baik negara pantai maupun tidak
berpantai mempunyai kebebasan untuk melakukan penerbangan di ruang udara di
atas laut lepas, dengan memperhatikan kepentingan negara lain.[8] Kebebasan
yang diberikan Konvensi Hukum Laut 1982 lainnya, penerbangan diatas laut lepas
harus dilaksanakan dengan memperhatikan syarat dan ketentuan baik dalam
Konvensi Hukum Laut 1982 maupun ketentuan hukum internasional lainnya. Juga
penerbangan diatas laut lepas hanya dilakukan dengan tujuan damai dengan
memperhatikan kepentingan negara lain tanpa merugikan mereka.[9]
Kebebasan ketiga menurut pasal Pasal 112 ayat (1)
menyatakan bahwa “Semua Negara mempunyai hak untuk memasang kabel dan pipa bawah laut di
atas dasar laut lepas di luar landas kontinen.” Setiap negara berhak memasang kabel atau pipa
bawahlaut dengan memperhatikan juga ketentuan dalam konvensi hukum laut 1982
yang berkaitan dengan landas kontinen yaitu pada pasal 79 paragraf 5. Pasal 113 menyatakanSetiap Negara harus menetapkan peraturan perundang undangan yang
diperlukan untuk mengatur bahwa pemutusan atau kerusakan pada kabel bawah laut
di bawah laut lepas yang dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian yang
sangat oleh sebuah kapal yang mengibarkan benderanya atau oleh seorang yang
tunduk pada yurisdiksinya dan pasal 115 menyatakan Setiap Negara harus menetapkan peraturan
perundang-undangan yang diperlukan untuk menjamin bahwa pemilik kapal yang
dapat membuktikan bahwa mereka telah mengorbankan sebuah jangkar, sebuah jaring
atau peralatan penangkapan ikan lainnya dalam usaha untuk mencegah terjadinya
kerusakan pada kabel atau pipa bawah laut.[10]
Kebebasan keempat setiap negara baik negara berpantai maupun
negara tidak berpantai memiliki kebebasan untuk membuat pulau buatan atau
instalasi lainnya diatas laut lepas dengan tunduk pada bagian VI konvensi hukum
laut 1982. Artinya pulau buatan, instalasi dan bangunan tidak mempunyai
status pulau. Pulau buatan, instalasi dan bangunan tidak mempunyai laut
teritorialnya sendiri, dan kehadirannya tidak mempengaruhi penetapan batas laut
teritorial, zona ekonomi eksklusif atau landas kontinen. Ketentuan dalam pasal
ini sangatlah jelas berkaitan dengan status pulau buatan dan instalasi lainnya. Kebebasan ke lima yaitu setiap negara baik yang berpantai maupun
negara tidak berpantai dapat memanfaatkan kebebasan di laut lepas berupa
kebebasan menangkap ikan dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang ada
juga tetap memelihara lingkungan laut lepas itu sendiri. Kebebasan yang ke enam menurut Pasal 238 “Semua Negara, tanpa memandang letak
geografisnya dan organisasi-organisasi internasional yang kompeten, berhak
mengadakan riset ilmiah kelautan dengan memperhatikan hak dan kewajiban
Negara-negara lain sebagaimana ditentukan dalam Konvensi ini.” Serta dalam Pasal 239 dinyatakan bahwa ”Negara-negara dan organisasi-organisasi
internasional yang kompeten harus menggalakan dan memudahkan pengembangan dan
penyelenggaraan riset ilmiah kelautan sesuai dengan Konvensi ini.”[11]
2.2 Batas Kebebasan Area dan Laut Lepas Berdasarkan UNCLOS 1982
Dalam kebebasan yang telah ditetapkan oleh UNCLOS 1982 tentang laut
lepas ada beberapa hal yang membatasi kebebasan tersebut. Hal-hal yang
membatasi kebebasan tersebut sangat erat hubungannya dengan hak asasi manusia
dan dalam dunia internasional dikenal dengan universal declaration of
human rights. Pembatasan dalam kebebasan area dan laut lepas diantaranya
Perbudakan (Slavery), Pembajakan (Piracy), Perdagangan obat-obat
narkotika atau bahan-bahan psikotropika, Penyiaran gelap, Pengejaran seketika (Hot
persuit) dan Pencemaran lingkungan hidup.[12]
Perbudakan
merupakan hal yang dilarang disemua negara di dunia internasional universal
declaration of human rights 1948 telah mengakui bahwa perbudakan
memang dilarang keras di semua negara. Kedua yaitu pembajakan, dalam UNCLOS
1982 pelarangan pembajakan diatur dalm pasal 100-107. Ketiga yaitu Perdagangan
obat-obat narkotika atau bahan-bahan psikotropika, tindakan ini
merupakan tindakan yang ilegal dan bukan hanya di Indonesia namun di semua
negara juga melarang adanya transaksi obat-obatan terlarang, maka dari itu
semua negara diajak untuk menggalakkan anti narkoba. Keempat yaitu Penyiaran gelap yang dimaksud dengan
penyiaran gelap adalah setiap transmisi atau siaran yang disiarkan dari atas
kapal atau instalasi lainnya di laut lepas yang disiarkan dengan tujuan untuk
didengar atau ditonton oleh masyarakat umum yang bertentangan dengan peraturan
internasional. Kelima Pengejaran seketika, hal tersebut
dilarang. Pengejaran terhadap kapal
asing yang diduga melakukan pelanggaran di wilayah negara pantai harus dimulai
seketika ketika kapal tersebut berada dalam perairan pedalaman atau perairan
kepulauan. Hanya dapat diteruskan sampai ke zona tambahan dan laut teritorial
jika pengejaran tersebut tidak terputus. Keenam Pencemaran laut yaitu perobahan pada
lingkungan laut yang terjadi akibat dimasukkannya oleh manusia secara langsung
atau pun tidak bahan-bahan atau enerji kedalam lingkungan laut (termasuk muara
sungai) yang menghasilkan akibat yang demikian buruknya sehingga merupakan kerugian
terhadap kekayaan hayati. Laut lepas telah menjadi laut terbuka dan setiap
negara memiliki hak untuk dapat memanfaatkan laut lepas.[13]
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam unclos 1982 Area dan laut lepas telah diatur dalam pasal 87, ada 7
hal yang berhak dan bebas dilakukan oleh semua negara di laut lepas. Negara
pantai mauun negara tidak berpantai memiliki hak untuk memanfaatkan segala yang
ada di laut lepas. Namun segala kebebasan tersebut juga ada batasannya, ada 6
batasan-batasan yang telah dimuat dalam makalah ini hal itu dilakukan agar
tidak melanggar hak asasi manusia, tidak mencemari laut dan semua negara juga
harus menjaga laut tanpa memperlakukan semaunya sendiri.
3.2 Saran
Walaupun telah diberikan kebebasan dalam peraturan tentang laut lepas
setiap negara hendaknya harus senantiasa mejaga laut agar tidak tercemari dan
bisa digunakan untuk kebrlangsungan anak cucu seluruh bangsa dan negara.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
:
·
Heru Prijanto, Hukum Laut Internasional, Bayumedia,
Malang
·
Kendis Gabriela Runtunuwu, Implementasi
Pemanfaatan Laut Lepas Menurut Konvensi Hukum Laut 1982,
·
UNCLOS (United Nation Convention On The Law Of The
Sea) 1982
·
Jurnal Lex et Societatis, Vol. II/No. 3/April/2014
·
Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut
Internet:
·
http://dwirowdhotulputri.blogspot.co.id/2016/01/hukum-laut-internasional-laut-lepas.html
[1] Heru
Prijanto, Hukum Laut Internasional, Bayumedia, Malang, hal: 17
[3] Kendis
Gabriela Runtunuwu, Implementasi
Pemanfaatan Laut Lepas Menurut Konvensi Hukum Laut 1982, Jurnal Lex et Societatis, Vol. II/No.
3/April/2014, hal: 62
[4] Ibid, hal:
63
[5] Anonymous, hal: 87
[8] Anonymous, ibid hal: 90
[10] Anonymous, hal: 2
[12]
Diakses dari http://dwirowdhotulputri.blogspot.co.id/2016/01/hukum-laut-internasional-laut-lepas.html pada hari jumat 16
desember 2016 jam 13:50 WIB.
Komentar
Posting Komentar