FAKTOR FAKTOR ANAK MELAKUKAN TINDAK KEJAHATAN SERTA PERLINDUNGAN HUKUMNYA

FAKTOR FAKTOR ANAK MELAKUKAN TINDAK KEJAHATAN
SERTA PERLINDUNGAN HUKUMNYA
Di susun untuk memenuhi tugas mata kuliah hukum acara dan pidana anak
Dosen Pengampu: Dr.Erma Rusdiana, SH., M.H.












Oleh :

HAMID MADANI
140111100256






 
KEMENTRIAN RISET, TEKNOLOGI
DAN PENDIDIKAN TINGGI FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
TAHUN AJARAN 2016

KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala Rahmat dan Karunia Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah dengan judul  tentang  Faktor Dan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Kejahatan ini dengan lancar tanpa hambatan suatu apapun, dan tidak lupa shalawat serta salam senantiasa kami haturkan kepada junjungan kita ANabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabatnya serta semua pengikutnya sampai akhir zaman.
Makalah ini kami susun untuk memenuhi tugas mata kuliah hukum acara dan pidana anak yang diampu oleh Dr.Erma Rusdiana, SH., M.H. Makalah ini merupakan tugas pasca UTS yang diberikan guna meliahat sejauh mana mahasisiwa menerima dan menyerap materi yang selama ini dijarkan oleh beliau, mudah mudahan penyusunan makalah ini sesuai dengan yang diharapkan oleh beliau dan teman teman mahasiswa.
Dan tak lupa kami ucapkan terimakasih kepada temen temen yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini mudah mudah mudahan ilmu yang telah didapat nantinya bermanfaat bagi masyarakat dan dapat membahagiakan kedua orang tua dengan menjadi sarjana hukum yang handal dan profesional amein ya robbal alamin.

Bangkalan 19 Maret 2017

                                                                                               Penulis





DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL
i
KATA PENGANTAR
ii
DAFTAR ISI
iii

BAB I PENDAHULUAN
4
A)    Latar belakang..........................................................................................
B)    Rumusan masalah....................................................................................
C)    Tujuan......................................................................................................
D)   
4
4
4

BAB II ISI MAKALAH/PEMBAHASAN
5
1.      Faktor Faktor Yang Menyebabkan Seorang Anak Melakukan Kejahatan…………
 Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Kejahatan……………….
5
7


BAB III PENUTUP
10
Kesimpulan..................................................................................................
Saran.............................................................................................................
10
10

DAFTAR PUSTAKA
11


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Pada umumnya, seorang anak akan meniru dan mencontoh perilaku orang-orang yang ada di sekitarnya. Perbuatan baik atau jahat yang mereka lihat secara tidak langsung akan mereka serap dan membekas di pikirannya. Namun, apa yang dilakukan oleh seorang bocah berusia 13 tahun ini dengan inilsial NE sungguh membuat hati miris bagi siapa saja yang melihatnya. Bagaimana tidak bocah tersebut tega menganiaya teman sekolahnya yang berusia 9 tahun berinisial AH. Penganiayaan tersebut terungkap ketika kedua orang tua AH mencari cari kemana mana tidak ada, akhirnya denganbantuan warga sekitar AH ditemukan namun sayang AH ditemukan tewas mengenaskan dengan posisi telungkup di semak belukar, tepatnya di belakang Sekolah nya MIS Miftahuddin, akhirnya berdasarkan penyelidikan intensip oleh pihak kepolisian NE (pelaku) ditemukan. Menurut keterangan pelaku saat penyidikan kejadian tersebut berawal dari  Saling ejek yang berujung pada perkelahian karena kalah besar, AH pun kalah dan tewas dihajar dan ditinggalkan di semak belukar oleh NE. kasus tersebut menunjukan bahwa tindak criminal tidak hanya dilakukan oleh orang orang dewasa namun anak kecilpun bisa melakukan kejahatan bahkan bisa lebih kejam dari orang dewasa, hal itu tentu disebabkan oleh berbagai hal seperti salah satunya Karena faktor kurangnya pendidikan dan kurangnya pengawasan orang tua. Namun meskipun demikian seorang anak yang melakukan kejahatan tetap harus mendapatkan perlindungan hukum guna menjamin masa depannya.

1.1. Rumusan masalah
a.       Apak penyebab seorang anak seperti NE bisa melakukan tindak kejahatan seperti penganiayaan dalam kasus tersebut.?
b.      Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pelaku kejahatan yang pelakunya anak seperti dalam kasus tersebut.?

1.2. Tujuan
a.       Mengetahui faktor faktor yang menyebabkan seorang anak melakukan kejahatan
b.      Mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan kejahatan.

BAB II
PEMBAHASAN
2.2. Faktor Faktor Yang Menyebabkan Seorang Anak Melakukan Kejahatan
Dalam undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak mendefinisikan anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan[1]. Artinya yang dimaksud anak menurut uu perlindungan anak yaitu anak yang belum berusia 18 tahun termasuk 13 tahun seperti dalam kasus AE, sehingga AE termasuk dalam kategori anak dalam uu perlindungan anak akibatnya tunduk dan berlaku hal hal yang berkaitan dengan anak dalam uu perlindungan anak dan uu system peradilan anak termasuk hak haknya sebagai pelaku kejahatan sebagimana akan dijelaskan pada pembahasan berikutnya.
 Adapun faktor faktor yang dapat menyebabkan seorang anak melakukan kejahatan sebgaimana hal yang ditunjukan oleh salah satu penelitian di lembaga pemasyarakatan anak di blitar jawa timur, berdasarkan hasil wawancara dari 20 responden yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Anak Blitar yang mana dari beberapa responden kebanyakan melakukan tindak pidana pencurian, beberapa faktor penyebab tindak pidana yang antara lain :
1.      Keadaan Ekonomi Dengan Nilai Prosentase 35 %
2.      Keluarga Broken Home Dengan Jumlah 30%
3.      Diajak Teman Sebanyak 20%
4.      Kesal Dan Khilaf Dengan Jumlah Prosentase 10%
5.      Untuk Membela Diri Dengan Prosentase 5%.
Dari faktor penyebab tindak pidana tersebut, peneliti dapat menyimpulkan menjadi tiga faktor penyebab anak melakukan tindak pidana yang antara lain:
1.      Faktor Dari Keluarga Adalah Faktor Yang Utama,
2.      Faktor Dari Lingkungan Sekolah
3.      Karena Faktor Dari Lingkungan Masyarakat Tempat Tinggal.[2]
Penanganan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dari tahun ke tahun selalu menuai kritikan baik dari akademisi, praktisi maupun masyarakat. Hal ini lebih banyak disebabkan kepada kultur yang dipelihara dari generasi ke generasi dalam pola pikir penegak hukum dalam menangani pelaku tindak pidana.
Perilaku menyimpang yang dilakukan oleh anak-anak banyak dipengaruhi oleh beberapa faktor, mengingat tingkat kelabilan yang masih ada dalam diri anak, menurut Romli Atmasasmita dibagi menjadi 2 (dua) kelompok motivasi, yaitu:
  1. Yang termasuk motivasi intrinsik dari pada kenakalan anak-anak adalah :
    1. Faktor intelegentia
    2. Faktor usia
    3. Faktor kelamin
    4. Faktor kedudukan anak dalam keluarga.
  2. Yang termasuk motivasi ekstrinsik adalah :
    1. Faktor rumah tangga
    2. Faktor pendidikan dan sekolah
    3. Faktor pergaulan anak
    4. Faktor mass media
Faktor-faktor tersebutlah yang mendominasi dalam memotivasi seorang anak melakukan kenakalan, namun demikian, kebijakan legislatif dapat pula muncul sebagai salah satu faktor kriminogen dalam hal terciptanya perilaku menyimpang dari anak berupaka kenakalan anak (juvenile delinquency). Walaupun memang kebijakan legislatif bukanlah faktor yang secara langsung bersinggungan dengan maraknya kenakalan anak. Namun demikian, istilah law as a tools of social engineering pada tujuan dari pembentukan suatu Undang-undang tertentu, juga dapat menimbulkan efek samping negatif bagi masyarakat. Dimana Undang-undang sebagai instrumen dalam melakukan pembangunan bagi masyarakat dapat menimbulkan rasa ketidakadilan, sehingga memunculkan perilaku menyimpang[3].
Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulakan bahwa faktor faktor yang menyebabkan anak melakukan tindak kejahatan adalah faktor instrinsik seperti usia, kelamin dan emosi seperti kekesalan dan mudah tersinggung, serta faktor ekstrinsik seperti lingkungan dimana ia tinggal, pergaulan dan ekonomi dan lain lain.
2.2. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Kejahatan.
Perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan  dalam suatu masyarakat, dengan demikian perlindungan anak diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan masyarakat. Kegiataan perlindunagan anak membawa akibat hukum, baik dalam hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Perlindungan hukum bagi anak-anak merupakan salah satu pendekatan untuk melindungi anak- anak di indonesia, agar perlindungan anak secara teratur dan tertib dan bertanggung jawab maka perlu peraturan hukum yang selaras dengan perkembangan masyarakat indonesia sesuai denagn pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Dalam upaya memberikan perlindungan terhadap kepentingan hak-hak anak yang berkonflik anak yang berkonflik dengan hukum pemerintah indonesia telah mengeluarkan peraturan perundangan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak:
Pemerintah dan lembaga negara lainya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusu kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dan kelompok minoritas dan terisolasi, anak diekplotasi secara ekonomi dan/atau  seksual, anak yang menjadi korban penyalahguna narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainya (nazpa), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak yang korban baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan slah dan pelantaran”.
Pada pasal 64 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002:
“perlindungan khusus bagi anak yang berkonflik dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan ank menjadi korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan  tanggung jawab pemerintah dan masyarakat”[4].
Sehingga dapat dikatakan bahwa perlindungan terhadap anak harus dijamin oleh negara dan pemerintah dan masyarakat juga bertanggung jawab terhadap perlindungan anak dimana hal ter sebut merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Begitujuga dalam undang undang 11 tahun 2012 tentang system peradilan anak telah menjaminkan diversi terhadap kasus kasus anak mulai pasal 6 sampai 15[5].
Menurut Arif Gosita mengemukan bahwa kepastian hukum perlu diusahakan demi kelangsungan kegiatan perlindungan anak dan mencegah penyelewangan yang membawa akibat negatif  yang tidak di ingingkan dalam pelaksanaan perlindungan anak. Dan dia berpendapat bahwa perlindungan anak adalah suatu usaha melindungi anak dapat melaksankan hak dan kewajibanya.
Menurut Maidin Goltum Prinsip-Prinsip perlindungan anak Ada 4:
1.      Anak Tidak dapat berjuang sendiri
Salah satu prinsip  yang digunakan dalam perlindungan hukum anak adalah:  anak itu modal utama kelangsungan hidup  manusia, bangsa dan keluarga , untuk itu hak-haknya  harus di lindungi sendiri hak-haknya banyak pihak yang mempangaruhi kehidupannya. Negara dan masyarkat berkepentingan  untuk mengusahakan perlindungan hak-hak anak.
2.      Kepentingan terbaik anak (the best interest of the child)
Agar perlindungan anak dapat diselanggarakan dengan baik, diabut prinsip yang menyatakan bahwa kepentingan terbaik anak harus dipandang sebagai of paramount impor tence (memperoleh prioritas tertinggi) dalam setiap keputusan yang menyangkut anak. Tanpa prinsip ini perjuangan untuk melindungi anak akan mengalami banyak batu andungan, prinsip the best interst of the child digunakan karena dalam banyak hal dalam banyak hal anak “korban’’ disebabkan ketidaktahuan nak (ignorance) karena usia perkembangan anaknya.
3.      Rancangan daur ulang kehidupan(life Circle Approach)
Perlindungan anak mengacu pada pemahaman bahwa perlindungan harus di mulai sejak dini dan terus menerus. Janin yang berada dalam kandungan perlu di lindungi dengan gizi, termasuk yodium dan kalsium  yang baik melalui ibunya. Jika ia terlahir , maka di perlukan air susu ibu dan pelayanan kesahatan primerdengan memberikan pelayanan imunisasi dan lain-lain sehingga dari berbagai kemungkinan cacat dan penyakit.
4.      Nasib anak tergantung dari berbagi faktor yang makro maupun mikro yang langsung maupun tidak langsung[6].

Masa-masa prasekolah dan sekolah, diperlukan keluarga, lembaga anak pendidikan, dan lembaga sosil/keagamaan yang bermutu. Anak memperoleh kesempatan belajar yang baik, wakktu istirahat dan bermain yang cukup, dan ikut menentukan nasibnya sendiri pada saat untuk menentukan nasibnya sendiri. Pada saat nak sudah berumur 15-18 tahun, ia memasuki transisi ke dalam dunia dewasa.
Prinsip perlindungan hukum pidana terhadap anak tercemin pada kovensi hak-hak anak (Convention on the right of the Child), terdiri dari 3 (tiga) kategori, yaitu:
1.      Adanya larangan diskriminasi anak, yaitu:
Non diskriminasi terhadap hak-hak anak; hak mendapatkan nama dan kewarganegaraan; hak anak penyandang cacat.
2.      Larangan ekspoltasi anak, minsalnya:
Hak berkumpul dengan keluarganya; pencegahan penculikan; keawajiban negara untuk melindungi anak dari segala bentuk slah perlakuan oleh orang tua atau orang lain; perlindungan bagi anak Yatim; kewajiban negara untuk melindungi anak dari keterlibatan   pekerjaan yang mengcam kesahatan, pendidikan dan atau perkembangan ank, larangan penyiksaaan, perlakuan tau hukuman yang kejam, pidana mati, pidna seumur hidup dan penahan semen-mena.
3.      Kondisi krisis dan keadaan darurat anak yaitu:
Mengambalikan nak dalam kesatuan keluarga; perlindungan anak pengungsian; kondisi konflik bersenjata/ perang dan perwatan rehabiltasi.[7]
Dari uraian di atas penulis menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah serta masyarakat terutama dari pihak orang tua, dimana hal tersebut telah dijamin dalam undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak serta undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang system peradilan anak. hak hak tersebut yang termasuk hak anak yang menjadi pelaku kejahatan adalah berhak mendapat perlakuan khusus, perlakuan yang manusiawi, bebas dari penyiksaan dan tetap berhak mendapat pendidikan, termasuk dalam kasus NE diatas, sehingga jaminan perlindungan hukum tersebut juga harus diberikan kepada NE termasuk yang paling penting adalah mengupayakan diversi atau pengalihan peradilan keluar persidangan, dimana hal tersebut merupakan suatu keharusan yang harus diupayakan sejak tahap penyidikan.


BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Setiap anak dilahirkan kedunia dalam keadaan suci, suci dari segala perbuatan keji atau perbuatan buruk, namun seiring perkembangannya anak bisa menjadi lebih baik dan bisa juga menjadi lebih buruk hal itu diakibatkan oleh berbagai faktor, seperti faktor keluarga, ekonomi, pergaulan, lingkungan dan kelabilan anak seperti emosi dan kekesalan, kelabilan anak mudah terpengaruh dari faktor faktor tersebut, seperti kasus NE dimana jelas bahwa NE menganiaya AH Karena faktor kekesalan yang diakibatkan saling mengijek, saling mencela antara AE dan AH hingga akhirnya berujung maut.
Namun meskipun demikian AE tetap memiliki hak hak yang harus dilindungi oleh pemerintah serta masyarakat sebab hal itu telah dijamin dalam Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang system peradilan anak.
3.2. Saran
1.      Pemerintah harus terus mengoptimalkan dalam rangka encegah dan meminimalisir terjadinya kejahatan oleh anak dengan cara
2.      Orang tua dan keluarga harus memberi pengawasan terhadap kegiatan anak dengan siapa dia bergaul dan lain sebagainya.
3.      Memberikan pendidikan karakter keagamaan kepada anak
4.      Membudayakan cinta sesama dalam masyarakat khususnya bagi anak.

DAFTAR PUSTAKA

Buku :
Uu No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Uu No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

 Internet:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH PROPOSAL MAGANG DI KEJAKSAAN TINGGI

MAKALAH HUKUM LAUT INTERNASIONAL

MAKALAH SUMBER SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA